Ticker

6/recent/ticker-posts

Perkosa Tahanan Perempuan 4 Kali, Anggota Polres Pacitan Dipecat

Perkosa Tahanan Perempuan 4 Kali, Anggota Polres Pacitan Dipecat

Detikjurnal.com, Pacitan- Aktivis, Masyarakat, LSM, Pers, Ormas Para Praktisi hukum yang ada di Pacitan semua mata dan telinga tertuju pada  kejadian pelecehan seksual di Mapolres Pacitan, Perkembangan tahap demi tahap di Pantau secara ketat oleh Masyarakat Pacitan secara umum, yang mana seblumnya sebagian aktivis melakukan demontrasi dan para pelaku hukum banyak berkomentar di media media massa

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Kepolisian Resor Pacitan berinisial LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu di ruang sidang Propam Polda Jatim pada Rabu, 23 April 2025.

"Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujar Abraham seperti dilansir Antara, Kamis, 24 April 2025.

Kronologi kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025.Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.

Perbuatan tercela tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area ruang tahanan Polres Pacitan. Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," tambah Jules.

LC yang berpangkat Ajun Inspektur Satu itu masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku

Reportet : Yogi
Editor      : Danur
Share      : 👇