Ticker

6/recent/ticker-posts

Tidak semua PPPK bisa menikmati pencairan gaji ke -13, Kenapa?

Foto PPPK Pacitan 

Detikjurnal.com, Pacitan – Kebutuhan  aparatur sipil negara ASN di Kabupaten Pacitan Terus bertambah, seiring meluasnya kebutuhan pelayanan warga Pacitan, adapun proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di Pacitan tahun 2025 masih kurang mencukupi

 Salah satu gendalanya adalah intruksi dari pemerintah pusat belum ada tanda –tanda turun sehingga Proses rekrutmen  belum bisa di umumkan  di perkirakan hinga pertengahan tahun ini

Disisi lain Ratusan  PPPK sebanayak  364 yang dilantik akhir Mei, di lingkungan Pemkab Pacitan harus menahan kecewa, belum bisa menikmati pencairan gaji ke-13 yang semestinya dilakukan pekan lalu. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono, menegaskan bahwa ketentuan teknis menjadi alasan utama tidak dicairkannya hak tersebut kepada para ASN baru

Meski pemerintah kabupaten telah mengalokasikan dana sebesar Rp 32,9 miliar, tidak semua ASN otomatis masuk dalam daftar penerima.’’Dasarnya adalah daftar gaji yang dibayarkan pada bulan Mei 2025,’’ jelas Daryono, Selasa (24/6).

Ia menambahkan, ASN yang baru menerima gaji mulai Juni tidak tercatat dalam basis data pencairan Mei, sehingga otomatis tidak masuk dalam penerima gaji ke-13 tahun ini, Artinya, bulan pelantikan bukanlah acuan, melainkan bulan pertama penerimaan gaji, yang dalam kasus ini baru dimulai pada Juni untuk 364 PPPK tersebut

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 berjalan lancar bagi pegawai negeri sipil (PNS), PPPK yang aktif per Mei, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD.(Tim)