Foto : Kepala Disdukcapil Pemda Kab Pacitan ( Tri Mudjiharto )
Detikjurnal.com,Pacitan - Kolom agama di KTP, yang juga mencakup kepercayaan, berfungsi sebagai identitas resmi yang mencerminkan keyakinan seseorang Kolom ini memfasilitasi berbagai urusan administratif dan layanan publik, serta memastikan keadilan bagi semua, termasuk penghayat kepercayaan, tanpa diskriminasi
Widyaningsih, " Humas lembaga Cakra Sandi Nusantara ( CSN) menyatakan bahwa, " Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghayat kepercayaan, khususnya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, memberikan pengakuan hukum terhadap penghayat kepercayaan untuk mencantumkan kepercayaan mereka pada kolom agama di KTP dan KK, dan itu bentuk kesamaan hak tanpa diskriminasi, " Jelas Widya Ningsih
Tri Mudjiharto Kepala dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan Jumat 1 Agustus 2025 memberikan tanggapan bahwa data yang ada saat ini dan tercatat di Disdukcapil Pacitan benar adanya penganut penghayat kepercayaan
Tri Mudjiharto Menegaskan, " Di Pacitan yang tercatat saat ini ada 4 orang yang semula memang ada 7 orang namun ada perubahan, empat orang tersebut terdiri dari 1 pria dan 3 perempuan, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut memang di Pacitan juga ada yang mencatatkan hak nya tentang perubahan kolom agama menjadi penganut kepercayaan
Selain itu Kepala Disdukcapil ini menegaskan sebagian sudah tercatat dari daerah asal dan pindah ke Pacitan
Narto SK Dentopuro, Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Anggota DPRD Pacitan yang masih aktif di Politik ini menerangkan, bahwa Pacitan secara historis dahulunya terdapat daerah daerah tertentu yang menganut penghayat kepercayaan
"Secara realitas saya menyakini Jumlah yang ada saat ini bisa bertambah, hanya saja ada yang tidak mencatatkan dan ada yang terang terangan di catatkan, yang penting kita saling menjaga toleransi keberagaman dan kebebasan, " Ungkap Narto SK Dentopuro (dNr)
Social Plugin