Dinkes Pacitan Upayakan IRTP maju & Komitmen jaga kesehatan konsumen
Detikjurnal.com, Pacitan-Adanya Produk Pangan yang di hasilkan oleh
pelaku( IRTP ) Industri Rumah Tangga Pangan tidak hanya layak jual, tetapi juga aman dikonsumsi masyarakat. Melalui penyuluhan ini diharapkan para pelaku usaha lebih sadar bahwa sertifikasi bukan hanya formalitas semata namun menjadi kan komitmen menjaga kesehatan konsumen
Setiap pelaku IRTP di wajib kan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk menjamin keamanan produknya. Izin SPP-IRT ini memastikan bahwa produk pangan olahan tersebut memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan, serta merupakan jenis izin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk produk berisiko rendah
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Periode IV di Tahun 2025 yang akan terlaksana pada 7–8 Oktober 2025 nanti di Hall Utama RM. Sehat JLS Ploso Pacitan
Kegiatan tersebut ditujukan bagi para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) Tujuannya untuk membantu pemenuhan persyaratan sertifikasi sekaligus meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keamanan pangan
Kepala Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Pacitan, dr. Daru Mustikoaji menegaskan pihaknya ingin memastikan setiap produk pangan yang dihasilkan oleh pelaku IRTP tidak hanya layak jual, tetapi juga aman dikonsumsi masyarakat
"Melalui penyuluhan ini nanti antusias masyarakat meningkat, saya harapkan para pelaku usaha lebih sadar bahwa sertifikasi bukan hanya formalitas, melainkan komitmen menjaga kesehatan konsumen, " Ungkap dr Daru
Dokter Daru menambahkan, " Adapun peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini merupakan pelaku usaha IRTP yang belum pernah mengikuti PKP sebelumnya. Peserta diwajibkan membawa fotokopi KTP sebagai dokumen kelengkapan, " Ungkap dr Daru
“Harapan kami," Dengan adanya PKP ini, pelaku usaha kecil di Pacitan dapat menghasilkan produk yang tidak hanya diminati masyarakat lokal, tetapi juga mampu bersaing di pasar yang lebih luas dengan standar keamanan pangan yang baik,” ujar dr. Daru saat di temui awak media, Jumat (05/09/2025).
Info lebih lanjut dari Dinkes Pacitan Bagi yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui kontak person resmi Dinkes Pacitan di nomor 0812-3294-4353 (Admin PeKa Pangan Dinkes)( Tim)
Social Plugin