Tambag Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ditindak
Magelang – DETIKJURNAL.com
Direktorat
Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman
Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta
Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan
pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi,
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).
Penindakan
ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai
kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di
kawasan konservasi tersebut.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan
39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan,
Mungkid, dan Sawangan.
Dalam
operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai
Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno,
Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Dari
hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM,
diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di
dalam kawasan taman nasional.
Sebagai
bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat
unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah
beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai
transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar.
Jika
dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang
dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3
triliun.
Dirtipidter
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir
ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam
keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Aktivitas
tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan
kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi.
Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan
yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Ia
menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap
mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.
“Kami
berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan
bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk
memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Brigjen
Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif
memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. (YAHYA)

Social Plugin