Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Jakarta
– DETIKJURNAL.com
Mahkamah
Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait
permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang
dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim
Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan
uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo
Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai
Pemohon II.
Para
pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri
pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri
atau pensiun.
Dalam
persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili
oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy
Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi
Silitonga.
Setelah
mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada,
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para
pemohon.
Dalam
amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk
seluruhnya.
Menanggapi
putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.
“Polri
menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol
Trunoyudo.
Menurutnya,
putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan
anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
“Keputusan
ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan
tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku” tambah Karo Penmas.
Sidang
pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada
pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka
ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh
anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.
Putusan
ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi
perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai
lembaga negara. (red).

Social Plugin