Foto : Shela Arika di Dampingi Pengacara Danur Suprapto & Yoga TP menjemput Tersangka Tarman
Detikjurnal.com, Pacitan- Penangguhan penahanan adalah pengeluaran tersangka dari tahanan sebelum masa penahanan berakhir dengan syarat tertentu diantaranya tersangka wajib lapor, tidak menghilangkan barang bukti, Tidak melarikan diri dan di pertanguhkan oleh penjamin
Dalam hal Tersangka Tarman (74) Perkara viral pernikahan mahar cek 3 ( Tiga) milyar rupiah sudah berjalan selama 60 Hari, Selanjutnya pada hari Minggu 1 Pebruari 2026 Tarman keluar dari tahanan dengan proses penangguhan penahanan oleh keluarga yakni istri nya bernama Shela Arika
Shela Arika Istri Tarman di dampingi pengacara nya Danur Suprapto dan Yoga Tamtama menjemput suaminya, Tarman keluar ruangan nampak badan nya sedikit gemuk dan saat keluar dari Gedung Polres Pacitan Tarman sedikit tersenyum lega
Danur Suprapto, SH.,MH kuasa hukum Shela Arika istri Tarman mengatakan, " Iya kami hari ini bersama rekan Advokat Yoga Pamungkas mendampingi klien kami mbak Shela Arika istri Pak Tarman, mendampingi mbak Shela menjemput suaminya ke Polres Pacitan dalam rangka penangguhan Penahanan "Ungkap Danur
Penangguhan penahanan adalah hal biasa dan wajar dalam proses hukum, Yang nama nya tersangka ini belum sepenuhnya dapat di katakan bersalah, masih mencari keadilan, putusan pengadilan lah nanti yang bisa melebel apakah orang itu terbukti bersalah atau tidak
Danur Suprapto mengatakan bahwa, " Mekanisme penangguhan tahanan bisa kita lihat di KUHAP Lama Pasal 31, sedangkan di KUHAP Baru terdapat di Pasal 110, Tarman di Tangguhkan oleh klien kami Shela Arika berharap dapat segera menyelesaikan tanggungan dan hutang hutang nya sebelum perkara di limpahkan ke Kejaksaan," Ungkap Danur Suprapto( Tim)
#detikjurnal.com
Reporter : Ari isnanto
Editor : Adys
Share : 👇
Social Plugin