Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Khemal Pandu Praktikna
Pacitan, detikjurnal.com- Perihal sumbangan di sekolah secara sukarela terjadi simpang siur pemahaman, sumbangan komite sekolah berbeda dengan pungutan yang dilarang. Sumbangan merupakan semangat gotong royong yang menjadi landasan dari para orang tua atau wali murid untuk mendukung kegiatan kemajuan mutu pendidikan
Srianto, S.Pd., M.Pd Ketua divisi Pendidikan LSM - CSN ( Cakra Sandi Nusantara) mengatakan bahwa sumbangan sukarela di sekolah negeri diperbolehkan, ia menegaskan regulasi nya sudah ada dan jelas berdasarkan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Srianto Mengatakan," Selama bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun waktunya, Sumbangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sarana prasarana, serta wajib disepakati bersama komite sekolah dan dilaporkan secara transparan, itu sah sah saja, " Jelas Srianto 13/03/2026
Srianto, menerangkan," Bahwa maju nya sebuah pendidikan dari jaman ke jaman tak lepas dari semangat ke gotong royongan, bahu membahu antara masyarakat sebagai asas kuatnya pembangunan sumber daya manusia untuk anak kita sebagai penerus masa depan, bahkan Masyarakat khususnya wali murid harus di kasih paham tentang hal ini" Ungkap Srianto, S.Pd.,M.Pd
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna menegaskan bahwa sumbangan melalui komite sekolah tidak dilarang selama tidak melanggar aturan yang berlaku
“Sumbangan komite sekolah itu diperbolehkan sepanjang sifatnya sukarela. Tidak boleh ada penentuan nominal yang memberatkan diatas kemampuan wali murid serta batas waktu pembayaran karena itu akan berubah menjadi pungutan yang tidak di perbolehkan,” Jelas Khemal Pandu Pratikna Jum'at 13/03/ 2026 ( dNr)
Social Plugin