Ticker

6/recent/ticker-posts

SE Bupati Pacitan Nomor : 600.4.21/615/408/45/2026 tentang Program Kampung Pangan Lestari dijalankan

SE Bupati Pacitan Nomor : 600.4.21/615/408/45/2026 tentang Program Kampung Pangan Lestari dijalankan

Pacitan,detikjurnal.com- Sebagai salah satu terobosan mendorong penguatan ketahan pangan melalui layanan produktif dan berkelanjutan, Aksi nyata melalui peluncuran program Kampung Pangan Lestari  terlaksana pada Sabtu tanggal 17/10/26 di RT 02 RW 03, Dusun Nitikan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pacitan

Dasar pelaksanaan program Kampung Pangan Lestari adalah Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 600.4.21/615/408/45/2026 tentang Program Kampung Pangan Lestari, melibatkan seluruh unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan,  melalui  pembinaan, monitoring, dan evaluasi program berharap progam berjalan konsisten serta memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat

Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumambrah membacakan sambutan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menurut nya Program tersebut menjadi proyek percontohan atau pilot project yang diharapkan mampu berkembang dan diterapkan di desa maupun kelurahan lain yang ada di Kabupaten Pacitan

"Ditegaskan bahwa Kampung Pangan Lestari bukan sekadar program pembangunan lingkungan, melainkan langkah strategis untuk menumbuhkan kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap keluarga, " Tegas nya

Ia menambahkan," Melalui program ini, saya berharap masyarakat semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga, mampu memanfaatkan lahan yang tersedia secara produktif, serta menjadikan lingkungan tempat tinggal lebih bermanfaat dan berkelanjutan,”Kata Gagarin

Lebih dari sekadar upaya mengoptimalkan lahan, program tersebut diharapkan menjadi ruang tumbuh bagi kesadaran kolektif masyarakat dalam membangun ketahanan pangan dari lingkup yang paling terkecil yakni keluarga dan lingkungan permukiman( tim)