Foto : Danur Suprapto,SH ,MH, Ketua Advokat Pacitan ( DPC IKADIN)
Detikjurnal.com, Pacitan- Mau tidak mau masyarakat harus mau itulah kalimat yang pantas di sematkan dalam memakai hukum berlaku yang baru di Indonesia, KUHP No 1 Tahun 2023, Karena Semestinya semua Peraturan dan Perundangan undangan yang sudah di sah kan, seluruh masyarakat sudah di anggap mengetauhi
Penegakan hukum Indonesia memasuki era baru sejak Jumat (2/1/2026). Hal itu ditandai dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Ketua Advokat/ Pengacara Pacitan Ikadin ( Ikatan Advokat Indonesia) Danur Suprapto,SH.,MH Mengatakan," Yang diundangkan dalam Lembaran Negara dianggap telah diketahui oleh seluruh masyarakat, terlepas dari apakah masyarakat benar-benar mengetahuinya atau tidak," Jelas Danur Suprapto
Danur Suprapto menambahkan bahwa asas ini disebut Fiksi Hukum (Presumptio iures de iure), yang ditegaskan dalam Pasal 81 UU No. 12 Tahun 2011. Ketidak tahuan hukum tidak bisa dijadikan pemaaf atau kata lain ignorantia iuris non excusat
Ketua Advokat Ikadin DPC Pacitan Danur Suprapto,SH ,MH menyampaikan pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari 1 abad
Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia secara Humanis(Adys)
Reporter : Adys
Editor : Ari isnanto
#Detikjurnal.com
#www.detikjurnal.com
#Danursuprapto
Social Plugin