Lapas Pemuda Madiun Ikuti Rapat
Virtual Arahan Dirjenpas
Madiun,
– DETIKJURNAL.com
Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun mengikuti rapat virtual arahan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengenai Pembinaan Narapidana dan
Anak Binaan melalui zoom meeting, Kamis (26/2).
Kegiatan
tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, beserta
jajaran Pejabat Struktural Eselon IV dan V di ruang teleconference Lapas Pemuda
Madiun.
Pertemuan
ini berfokus pada pengarahan strategis terkait percepatan pengusulan Hak
Integrasi dan Remisi bagi Narapidana, serta Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi
Anak Binaan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan secara berkeadilan.
Dalam
arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan agar pemberian
hak-hak Warga Binaan dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan bebas dari
praktik pungutan liar. Seluruh jajaran diinstruksikan untuk memastikan
narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat
memperoleh haknya tanpa hambatan, guna mendukung proses reintegrasi sosial yang
optimal.
Perhatian
khusus juga diberikan pada pemenuhan hak Anak Binaan melalui kebijakan
Pengurangan Masa Pidana (PMP). Dirjenpas meminta setiap UPT melakukan
verifikasi data secara akurat terhadap keaktifan Anak Binaan dalam program
pendidikan dan pembinaan. Hal ini menjadi bentuk apresiasi atas perubahan
perilaku positif yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.
Menindaklanjuti
arahan tersebut, Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, menegaskan
komitmennya untuk segera melakukan langkah konkret di tingkat satuan kerja.
“Kami
siap melaksanakan arahan Dirjenpas dengan memastikan seluruh proses pengusulan
hak integrasi, remisi, maupun PMP berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas pungli menjadi komitmen utama
kami dalam memberikan pelayanan hak kepada Warga Binaan,” tegas Wahyu.
Dengan
mengikuti rapat virtual ini, Lapas Pemuda Madiun menegaskan komitmennya dalam
meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam pemenuhan hak
Warga Binaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang
profesional dan berintegritas. (RED).

Social Plugin